Sabtu, 15 Oktober 2011

Sayangi Perempuan dan Anak

Di masa lalu, perdagangan anak dan perempuan hanya dipandang sebagai pemindahan secara paksa ke luar negeri untuk tujuan prostitusi.  Sejumlah konvensi terdahulu mengenai perdagangan manusia, hanya memfokuskan pada aspek tersebut. Namun seiring dengan perkembangan zaman, perdagangan manusia didefinisikan sebagai pemindahan, khususnya perempuan dan anak, dengan atau tanpa persetujuan orang yang bersangkutan di dalam suatu negara, atau ke luar negeri untuk semua perburuhan yang eksploitatif, tidak hanya prostitusi.



Trafficking merupakan salah satu masalah yang perlu penanganan mendesak seluruh komponen bangsa. Hal tersebut diperlukan, sebab bererkaitan erat dengan citra bangsa indonesia di mata internasional. Apalagi, data departemen luar negeri amerika serikat, menunjukkan, indonesia berada di urutan ketiga, sebagai pemasok perdagangan perempuan dan anak terbesar di dunia. Suatu tantangan bagi indonesia untuk menyelamatkan anak bangsa dari keterpurukan.



Memang disadari bahwa, penanganan trafficking tidaklah mudah, karena kasus pengiriman manusia secara ilegal ke luar negeri, sudah terjadi sejak bertahun-tahun lamanya, tanpa adanya perubahan menuju ke arah yang lebih baik.



Masalah perdagangan perempuan dan anak, memang merupakan masalah yang sangat kompleks, yang tidak lepas dari faktor- ekonomi, sosial, budaya, dan politik yang berkaitan erat dengan proses industrialisasi dan pembangunan.



Situasi semacam ini, merupakan santapan sindikat perdagangan perempuan dan anak yang sudah terorganisir, untuk melakukan perekrutan. Bahkan, nyaris jauh dari jangkauan hukum, karena sindikatnya diawali dengan transaksi utang-piutang, antara pemasok tenaga kerja ilegal, dengan korban yang mempunyai bayi atau anak perempuan yang masih perawan. Sehingga, jika korban tidak mampu untuk menyelesaikan transaksi yang telah disepakati, maka agunannya, anak perempuan yang masih bau kencur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar